Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 31
Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama.
Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam AD dan/atau ART.
BAB VIII KEANGGOTAAN
Pasal 33
Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas.
Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.
Pasal 34
Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.