Halaman:UU Nomor 17 Tahun 2013.djvu/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 31
  1. Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama.
  2. Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini.

Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, kedudukan, dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 diatur dalam AD dan/atau ART.


BAB VIII
KEANGGOTAAN


Pasal 33
  1. Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas.
  2. Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.
  3. Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.

Pasal 34
  1. Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.
  2. Hak dan kewajiban anggota Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.