Halaman:UU Nomor 17 Tahun 2013.djvu/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Kedudukan


Pasal 28
Ormas berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam AD.


Bagian Ketiga
Kepengurusan


Pasal 29
  1. Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat.
  2. Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
    1. 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain;
    2. 1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan
    3. 1 (satu) orang bendahara atau sebutan lain.
  3. Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan Ormas.

Pasal 30
  1. Struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal lainnya yang berkaitan dengan kepengurusan diatur dalam AD dan/atau ART.
  2. Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan kepengurusan yang baru diberitahukan kepada kementerian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan kepengurusan.