Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2017.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2017, No.239

  1. Ormas dilarang:
    1. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
    2. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
    3. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
  1. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
  1. Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif.
  2. Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.


  1. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
  1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian kegiatan; dan/atau
    3. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

www.peraturan.go.id