Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
2017, No.239
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 59
Ormas dilarang:
menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
menggunakan lambang, dengan bendera tanpa negara izin nama, lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
Ormas dilarang:
menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
mengumpulkan dana untuk partai politik.
Ormas dilarang:
melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban
umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.