Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2017.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2017, No.239

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tindakan permusuhan” adalah ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum” adalah tindakan penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan bergerak seseorang karena latar belakang etnis, agama dan kebangsaan yang bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “melakukan kegiatan separatis” adalah kegiatan yang ditujukan untuk memisahkan bagian dari atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau menguasai bagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik atas dasar etnis, agama, maupun ras.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ‟ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” antara lain ajaranwww.peraturan.go.id