Halaman ini tervalidasi
2017, No.239
- ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Angka 3
- Pasal 60
- Cukup jelas.
- Pasal 60
- Angka 4
- Pasal 61
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum” adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga Pemerintah berwenang melakukan pencabutan.
- Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum Ormas sudah sesuai dengan asas contrarius actus, sehingga pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan juga surat berwenang keterangan/surat untuk melakukan pencabutan.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan “instansi terkait” adalah kementerian/lembaga di bawah koordinasi menteriwww.peraturan.go.id
- Ayat (1)
- Pasal 61