Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2016.pdf/48

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 1
Untuk keperluan Persetujuan ini, definisi yang terkandung dalam Pasal 1 dari Konvensi wajib dilaksanakan. Sebagai tambahan:
(a) "Konvensi" adalah Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim, diadopsi di New York pada 9 Mei 1992;
(b) "Konferensi Para Pihak" adalah Konferensi Para Pihak pada Ponvensi;
(c) "Pihak" adalah suatu pihak pada Persetujuan ini.

Pasal 2
  1. Persetujuan ini, dalam rangka meningkatkan implementasi Konvensi, termasuk tujuannya, bermaksud untuk memperkuat penanganan global terhadap ancaman perubahan iklim, dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan upaya pengentasan kemiskinan, termasuk melalui:
    (a) Menahan laju kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2.C di atas suhu di masa pra-industrialisasi dan melanjutkan upaya untuk membatasi kenaikan suhu hingga 1,5°C di atas suhu di masa pra-industrialisasi, mengakui bahwa upaya ini akan secara signifikan mengurangi risiko dan dampak perubahan iklim;
    (b) Meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan mendorong ketahanan iklim dan melakukan pembangunan yang rendah emisi gas rumah kaca, tanpa mengancam produksi pangan; dan
    (c) Membuat aliran dana yang konsisten dengan arah pembangunan yang rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim.
  2. Persetujuan ini akan diimplementasikan untuk mencerminkan keadilan dan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan, dan kemampuan masing-masing serta mempertimbangkan situasi nasional yang berbeda-beda.