Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2016.pdf/47

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Mengakui prioritas dasar untuk melakukan perlindungan keamanan pangan dan mengakhiri kelaparan, dan khususnya kerentanan sistem produksi pangan sebagai dampak yang merugikan dari perubahan iklim,

Mempertimbangkan perlunya transisi yang adil bagi tenaga kerja dan penciptaan pekerjaan yang layak dan berkualitas sesuai dengan prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan,

Mengakui bahwa perubahan iklim merupakan keprihatinan bersama umat manusia, Para Pihak perlu, ketika mengambil aksi untuk menangani perubahan iklim, menghormati, mendorong dan mempertimbangkan tanggung-jawabnya terhadap hak asasi manusia, hak atas kesehatan, hak masyarakat hukum adat dan komunitas lokal, migran, anak-anak, penyandang disabilitas dan kelompok dalam kondisi rentan dan hak atas pembangunan termasuk kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan keadilan antar generasi,

Mengakui pentingnya konservasi dan penguatan, secara patut, rosot dan penyimpanan gas rumah kaca yang diatur dalam Konvensi,

Mencatat pentingnya untuk menjamin integritas seluruh ekosistem, termasuk lautan, dan perlindungan keanekaragaman hayati, yang diakui oleh beberapa kebudayaan sebagai Mother Earth, dan mencatat pentingnya konsep "keadilan iklim", ketika melakukan aksi penanganan perubahan iklim,

Menegaskan pentingnya pendidikan, pelatihan, pemahaman publik, partisipasi publik, akses publik atas informasi dan kerja sama di semua tingkatan dalam masalah yang diatur dalam Persetujuan ini,

Mengakui pentingnya keterlibatan pemerintah dan berbagai pelaku di seluruh tingkatan, sesuai dengan peraturan perundangan nasional para pihak yang berlaku, dalam penanganan perubahan iklim,

Mengakui pula bahwa gaya hidup, konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, dengan negara maju menunjukkan kepemimpinan, memegang peran penting dalam penanganan perubahan iklim,

Telah menyepakati sebagai berikut: