Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen
dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas
keprofesionalan
yang
ditetapkan
dengan
prinsip
penghargaan atas dasar prestasi dann mencerminkan
martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan
dalam bidang pendidikan.
Pemerintah adalah pemerintah pusat.
Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten, atau pemerintah kota.
Menteri
adalah
menteri
yang
menangani
urusan
pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional
pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
sertifikat pendidik.
Pasal 3
Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional
pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
sertifikat pendidik.