Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dalarn setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah
perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para
pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja
adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru
atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan scsuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan
akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai
dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di
tempat penugasan.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
guru
atau
dosen
dalam
melaksanakan
tugas
keprofesionalan.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
untuk guru dan dosen.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan
yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional.
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan
hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk
mengembangkan profesionalitas guru.
Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan
tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk
menyelenggarakan
program
pengadaan
guru
pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta
untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu
kependidikan dan nonkependidikan.
Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas
pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.