Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan evaluasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
Pemerintah Pusat melaksanakan akreditasi PIHK.
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas
pelayanan PIHK.
Pemerintah Pusat menetapkan standar akreditasi PIHK.
Pemerintah Pusat memublikasikan hasil akreditasi PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat secara elektronik dan/atau nonelektronik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi PIHK
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus dimiliki dan
dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam dan memenuhi persyaratan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.