Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/497

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. memberangkatkan penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus;
  2. memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada PIHK lain atas permohonan jemaah; dan
  3. melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
  1. PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. denda administratif;
    3. pembekuan Perizinan Berusaha; atau
    4. pencabutan Perizinan Berusaha.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 83
    1. Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap PIHK paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak selesainya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
    2. Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR RI.
  2. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: