Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 19 -
pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional;
pemberian bantuan teknis bagi penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang;
pembinaan teknis dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang;
pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
kerja sama penataan ruang antarnegara dan memfasilitasi kerja sama penataan ruang antarprovinsi.
Wewenang Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi:
perencanaan tata ruang wilayah nasional;
pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
Wewenang Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi:
penetapan kawasan strategis nasional;
perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional;
pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; dan
pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.
Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah Pusat berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang.