Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antarunsur Pemangku Kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  2. meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat; dan
  3. meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa, dan daya tarik bangsa dalam rangka memajukan peradaban bangsa melalui pergaulan internasional.

Pasal 4
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengakui, menghormati, mengembangkan, dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa.


BAB II
PERAN DAN KEDUDUKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI


Bagian Kesatu
Peran


Pasal 5
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan:
  1. menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila;
  2. meningkatkan kualitas hidup dan mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  3. meningkatkan ketahanan, kemandirian, dan daya saing bangsa;