Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemangku Kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berasaskan:
  1. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. kemanusiaan;
  3. keadilan;
  4. kemaslahatan;
  5. keamanan dan keselamatan;
  6. kebenaran ilmiah;
  7. transparansi;
  8. aksesibilitas; dan
  9. penghormatan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal.

Pasal 3
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan:
  1. memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi;