Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 83
  1. Pembinaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dilakukan melalui fasilitasi dan asistensi.
  2. Pembinaan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dilakukan melalui:
    1. sertifikasi sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
    2. insentif Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, yang menghasilkan Invensi dan/atau Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
    3. peningkatan sarana dan prasarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  3. Pembinaan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dilakukan melalui fasilitasi kemitraan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, masyarakat, kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing, lembaga asing, dan lembaga internasional.
  4. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.