Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Instrumen kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
    1. dukungan sumber daya;
    2. dukungan penguatan kelembagaan;
    3. pemberian insentif; dan
    4. penyelenggaraan program Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal 81
  1. Pemerintah Pusat mengoordinasikan pembinaan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal 82
  1. Dalam upaya pembinaan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan.
  2. Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan yang telah teregistrasi.
  3. Lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga pengkajian dan penerapan yang teregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan data dan informasi Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya.