Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 77
  1. Untuk kepentingan pelindungan, setiap orang dilarang melakukan pengalihan material keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, kekayaan sosial, budaya, dan kearifan lokal Indonesia, baik dalam bentuk fisik maupun digital, sepanjang uji material dapat dilakukan di Indonesia.
  2. Dalam hal uji material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan di Indonesia, pengalihan material wajib dilengkapi dengan perjanjian pengalihan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf h.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 78
  1. Untuk mendukung terlaksananya jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Pusat membangun sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional.
  2. Sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan data pokok Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terintegrasi secara nasional.
  3. Sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi penyelenggara Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  4. Sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah Pusat atau oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.