Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/40

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 76
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan orang Indonesia yang melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing, dalam melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan di Indonesia wajib:
  1. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menghasilkan keluaran yang memberi manfaat untuk bangsa Indonesia;
  3. melibatkan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Indonesia dengan kapasitas ilmiah yang setara sebagai mitra kerja;
  4. mencantumkan nama sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di dalam setiap keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan bersama;
  5. melakukan Alih Teknologi;
  6. menyerahkan data primer kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
  7. memberikan pembagian keuntungan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan; dan
  8. membuat perjanjian tertulis tentang pengalihan material dalam rangka pemindahan atau pengalihan material dalam bentuk fisik dan/atau digital.