Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat.


Bagian Kedua
Pendidikan


Pasal 15
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan:
  1. penyiapan sumber daya manusia untuk
  2. Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; peningkatan mutu dan kesesuaian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
  3. pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Pasal 16
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas bangsa dalam mengelola sumber daya dan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan nasional agar dapat meningkatkan daya saing serta mewujudkan kemandirian bangsa.

Pasal 17
  1. Pelaksanaan Pendidikan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat.
  2. Penyelenggaraan Pendidikan oleh pemerintah atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.