Halaman ini telah diuji baca
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB IV
PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
BAB IV
PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
|
Pasal 14
|