Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB IV
PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 13
  1. Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berpedoman pada rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
  2. Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat dilakukan oleh:
    1. perseorangan;
    2. kelompok;
    3. Badan Usaha;
    4. lembaga pemerintah atau swasta; dan/atau
    5. perguruan tinggi.

Pasal 14
  1. Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan melalui:
    1. Pendidikan;
    2. Penelitian;
    3. Pengembangan;
    4. Pengkajian; dan
    5. Penerapan.