Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak
Anak kepada pihak yang berwenang;
mengajukan usulan mengenai perumusan dan
kebijakan yang berkaitan dengan Anak;
melakukan penelitian dan pendidikan mengenai Anak;
berpartisipasi dalam penyelesaian perkara Anak
melalui Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif;
berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial
Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi melalui
organisasi kemasyarakatan;
melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat
penegak hukum dalam penanganan perkara Anak;
atau
melakukan sosialisasi mengenai hak Anak serta
peraturan
perundang-undangan
yang
berkaitan
dengan Anak.
BAB X KOORDINASI, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Pasal 94
Kementerian yang menyelenggarakan urusan di
bidang perlindungan anak melakukan koordinasi
lintas sektoral dengan lembaga terkait.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka sinkronisasi perumusan
kebijakan
mengenai
langkah
pencegahan,
penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan
reintegrasi sosial.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan oleh
kementerian dan komisi yang menyelenggarakan
urusan di bidang perlindungan anak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.