Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2012.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak Anak kepada pihak yang berwenang;
  2. mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan Anak;
  3. melakukan penelitian dan pendidikan mengenai Anak;
  4. berpartisipasi dalam penyelesaian perkara Anak melalui Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif;
  5. berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi melalui organisasi kemasyarakatan;
  6. melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara Anak; atau
  7. melakukan sosialisasi mengenai hak Anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Anak.


BAB X
KOORDINASI, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI


Pasal 94
  1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan anak melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait.
  2. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan oleh kementerian dan komisi yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.