Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari
Pembimbing Kemasyarakatan dan laporan sosial dari
Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan
Sosial, Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi
berhak memperoleh rehabilitasi medis, rehabilitasi
sosial, dan reintegrasi sosial dari lembaga atau
instansi yang menangani pelindungan anak.
Anak Korban dan/atau Anak Saksi yang memerlukan
pelindungan dapat memperoleh pelindungan dari
lembaga yang menangani pelindungan saksi dan
korban atau rumah perlindungan sosial sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 92
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi penegak hukum dan pihak terkait
secara terpadu.
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling singkat 120 (seratus
dua puluh) jam.
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 93
Masyarakat dapat berperan serta dalam pelindungan Anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial Anak dengan cara: