Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Keempat Penuntutan
Pasal 41
Penuntutan terhadap perkara Anak dilakukan oleh
Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang
ditunjuk oleh Jaksa Agung.
Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
telah berpengalaman sebagai penuntut umum;
mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan
telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
Dalam hal belum terdapat Penuntut Umum yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas penuntutan dilaksanakan oleh penuntut umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
Pasal 42
Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara
dari Penyidik.
Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai
kesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan berita
acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada
ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
Dalam hal Diversi gagal, Penuntut Umum wajib
menyampaikan berita acara Diversi dan melimpahkan
perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan
hasil penelitian kemasyarakatan.