Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 38
Dalam hal penahanan terpaksa dilakukan untuk
kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi, Hakim
Kasasi dapat melakukan penahanan paling lama 15
(lima belas) hari.
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atas permintaan Hakim Kasasi dapat diperpanjang
oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 20 (dua
puluh) hari.
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir dan Hakim Kasasi
belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan
demi hukum.
Pasal 39
Dalam hal jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) telah berakhir, petugas tempat Anak ditahan harus segera mengeluarkan Anak demi hukum.
Pasal 40
Pejabat
yang
melakukan
penangkapan
atau
penahanan wajib memberitahukan kepada Anak dan
orang tua/Wali mengenai hak memperoleh bantuan
hukum.
Dalam hal pejabat tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penangkapan
atau penahanan terhadap Anak batal demi hukum.