Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai tugas:
mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya;
mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Cagar Budaya;
menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan
Cagar Budaya;
menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat;
enyelenggarakan promosi Cagar Budaya;
memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan
pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya;
menyelenggarakan penanggulangan
bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah
dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap daerah yang mengalami bencana;
melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Pelestarian warisan budaya; dan
mengalokasikan dana bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya.
Bagian Kedua Wewenang
Pasal 96
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai wewenang: