Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 92
Setiap orang dilarang mendokumentasikan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya.
Pasal 93
Setiap orang dilarang memanfaatkan Cagar Budaya
peringkat nasional, peringkat provinsi, atau
peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun
bagian-bagiannya, dengan cara perbanyakan,
kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 94
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu Tugas
Pasal 95
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah
mempunyai
tugas
melakukan
Pelindungan,
Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya.