Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/65

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

c. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal; e. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap; f. mengajukan nama dan tanda gambar kepada KIP. (2) Partai politik lokal yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi peserta pemilu DPRA/DPRK. (3) KIP Aceh menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penetapan keabsahan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KIP Aceh dan bersifat final.

Pasal 90 Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal peserta pemilu harus: a. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRA; atau b. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota di Aceh.

Pasal 91 (1) Partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik dan partai politik lokal dapat mengajukan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.