(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh KIP Aceh. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti pemilihan umum berikutnya oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Sebelum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pengurus partai politik lokal yang bersangkutan terlebih dahulu didengar keterangannya.
Pasal 88 (1) Partai politik lokal yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 82 ayat (4), dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. (2) Partai politik lokal yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a dan huruf b, dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Bagian Kedelapan Persyaratan Mengikuti Pemilu Anggota DPRA/DPRK, Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota
Pasal 89 (1) Untuk dapat mengikuti pemilihan umum DPRA/DPRK, partai politik lokal harus memenuhi persyaratan: a. telah disahkan sebagai badan hukum; b. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh;