Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal telah dibentuk fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai fraksi gabungan, seluruh anggota fraksi gabungan tersebut wajib bergabung dengan fraksi lain dan/atau fraksi gabungan lain yang memenuhi syarat.
  2. Partai politik/partai politik lokal yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi hanya dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
  3. Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh partai politik/partai politik lokal dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).


Bagian Ketujuh
Larangan dan Pemberhentian Anggota DPRA/DPRK

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
  1. Anggota DPRA/DPRK dilarang merangkap jabatan sebagai:
    1. pejabat negara;
    2. hakim pada badan peradilan;
    3. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBA/APBK.
  2. Anggota DPRA/DPRK dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan negeri dan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik, jurnalis, dan pengelola media massa serta pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRA/DPRK.
  3. Anggota DPRA/DPRK dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
  4. Anggota DPRA/DPRK yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRA/DPRK.