Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. memberikan pertimbangan terhadap pengajuan rancangan qanun yang diajukan oleh anggota, komisi, dan gabungan komisi di luar rancangan qanun yang terdaftar dalam program legislasi daerah atau prioritas rancangan qanun tahun berjalan;
  2. melakukan pembahasan dan perubahan/penyempurnaan rancangan qanun yang secara khusus ditugaskan Panitia Musyawarah;
  3. melakukan penyebarluasan dan mencari masukan untuk rancangan qanun yang sedang dan/atau yang akan dibahas dan sosialisasi rancangan qanun yang telah disahkan;
  4. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap materi qanun melalui koordinasi dengan komisi;
  5. menerima masukan dari masyarakat baik tertulis maupun lisan mengenai rancangan qanun;
  6. memberikan pertimbangan terhadap rancangan qanun yang sedang dibahas oleh Gubernur dan DPRA serta bupati/walikota dan DPRK; dan
  7. menginventarisasi masalah hukum dan peraturan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRA/DPRK untuk dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.


Bagian Keenam
Fraksi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
  1. Setiap anggota DPRA/DPRK wajib berhimpun dalam fraksi.
  2. Jumlah anggota setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sama dengan jumlah minimal komisi di DPRA/DPRK.
  3. Anggota DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari partai politik/partai politik lokal yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk 1 (satu) fraksi, wajib bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
  4. Fraksi yang ada wajib menerima anggota DPRA/DPRK dari partai politik/partai politik lokal lain yang tidak memenuhi syarat untuk dapat membentuk 1 (satu) fraksi.