Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/181

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 36 Ayat (1) Yang dimaksud dengan memelihara benda-benda bersejarah dalam ketentuan ini termasuk tanda bekas tsunami. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 223 Cukup jelas. Pasal 224 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Standar pelayanan minimal dalam ketentuan ini meliputi standar manajemen, administrasi dan informasi, standar pelayanan dan obat, standar pembiayaan, standar prasarana dan sarana, serta standar kualifikasi dan kompetensi tenaga medis. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 225 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan lembaga sosial kemasyarakatan dalam ketentuan ini meliputi lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga adat, organisasi sosial, organisasi perempuan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, serta dunia usaha yang memenuhi persyaratan.

Ayat (3) . . .