Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/180

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 35 Pasal 218 Ayat (1) Yang dimaksud pendidikan formal termasuk madrasah ibtidaiyah dan tsanawiyah. Khusus mengenai kurikulum pendidikan dayah diatur lebih lanjut dengan qanun. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 219 Cukup jelas. Pasal 220 Cukup jelas. Pasal 221 Ayat (1) Ketentuan ini bermaksud juga membina, mengembangkan, dan melestarikan keragaman budaya dan seni daerah dalam upaya mempertahankan jati diri dan membentuk kepribadian masyarakat Aceh. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 222

Ayat (1) . . .