Halaman ini belum diuji baca
- 25 Ayat (5) Yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah hal-hal yang telah disepakati bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh, antara lain penunjukan atau pembentukan badan pelaksana, tata cara negosiasi, membuat perjanjian kerja sama, penentuan target jumlah produksi minyak dan gas bumi dan produksi yang dijual (lifting) dan pengembalian biaya produksi (cost recovery), bagi hasil, pengawasan, pengembangan masyarakat, kewajiban reklamasi, dan penunjukan auditor independen. Pasal 161 Cukup jelas. Pasal 162 Cukup jelas. Pasal 163 Cukup jelas. Pasal 164 Cukup jelas. Pasal 165 Cukup jelas. Pasal 166 Cukup jelas. Pasal 167 Cukup jelas. Pasal 168 Cukup jelas. Pasal 169
Ayat (1) . . .