Halaman ini belum diuji baca
- 24 Pasal 155 Cukup jelas. Pasal 156 Cukup jelas. Pasal 157 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan kontrak kerja dalam ketentuan ini antara lain memuat besarnya dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi serta jangka waktu jaminan pelaksanaan reklamasi pascatambang. Pasal 158 Cukup jelas Pasal 159 Cukup jelas Pasal 160 Ayat (1) Ketentuan tentang darat dan laut adalah termasuk yang ada di dalamnya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) . . .