Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/152

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Pemerintahan Aceh terdiri atas Pemerintah Aceh yang menjalankan tugas eksekutif dan DPRA yang menjalankan tugas legislatif. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.