Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pelabuhan dalam ketentuan ini meliputi semua pelabuhan yang dikelola Pemerintah, termasuk pelabuhan penyeberangan di wilayah Aceh, kecuali pada saat diundangkannya Undang-Undang ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara. Yang dimaksud dengan bandar udara umum dalam ketentuan ini meliputi semua bandar udara umum yang dikelola Pemerintah, termasuk bandar udara umum perintis di wilayah Aceh, kecuali pada saat diundangkannya Undang-Undang ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara.
Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/151
Tampilan