Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/137

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 246 (1) Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. (3) Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 247 (1) Pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagai simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Qanun Aceh.

Pasal 248 (1) Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan yang bersifat nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Pemerintah Aceh dapat menetapkan himne Aceh sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai himne Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Aceh.