(4) Pengundangan qanun dan peraturan bupati/walikota dilakukan oleh sekretaris daerah kabupaten/kota (5) Pemerintah Aceh wajib menyebarluaskan qanun dan Peraturan Gubernur yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh dan Berita Daerah Aceh. (6) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyebarluaskan qanun dan peraturan bupati/walikota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah kabupaten/kota dan Berita Daerah kabupaten/kota.
Pasal 244 (1) Gubernur, bupati/walikota dalam menegakkan qanun dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat membentuk Satuan Polisi Pamong Praja. (2) Gubernur, bupati/walikota dalam menegakkan qanun Syar’iyah dalam pelaksanaan syari’at Islam dapat membentuk unit Polisi Wilayatul Hisbah sebagai bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penyusunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 245 (1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (2) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas qanun dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XXXVI BENDERA, LAMBANG, DAN HIMNE