Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
  1. Pembagian dan pelaksanaan urusan pemerintahan, baik pada Pemerintahan di Aceh maupun pemerintahan di kabupaten/kota dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarpemerintahan di Aceh.
  2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota yang diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib dilakukan dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal, dilaksanakan secara bertahap, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota disertai pendanaan, pengalihan sarana, dan prasarana serta kepegawaian yang dilakukan sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
  2. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
  3. Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan gampong disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan asas tugas pembantuan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
  1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) merupakan urusan dalam skala Aceh yang meliputi:
    1. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    2. perencanaan dan pengendalian pembangunan;