Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB V URUSAN PEMERINTAHAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 11
Pemerintah menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
Norma, standar, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Dalam menyelenggarakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat:
melaksanakan sendiri; dan/atau
melimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap kabupaten/kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 12
Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan diurus sendiri oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 13
Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at Islam antara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota diatur dengan Qanun Aceh.
Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah.