(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan dalam APBA. (3) Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dialokasikan untuk membiayai pendidikan di Aceh. (4) Paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dialokasikan untuk membiayai program pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota. (5) Program pembangunan yang sudah disepakati bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Qanun Aceh. (7) Pemerintah Aceh menyampaikan laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pengalokasian dan penggunaan tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah.
Pasal 183 (1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.