Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/111

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

3) bagian dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21) sebesar 20% (dua puluh persen). b. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari hidrokarbon dan sumber daya alam lain, yaitu: 1) bagian dari kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen); 2) bagian dari perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen); 3) bagian dari pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen); 4) bagian dari pertambangan panas bumi sebesar 80% (delapan puluh persen); 5) bagian dari pertambangan minyak sebesar 15% (lima belas persen); dan 6) bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 30% (tiga puluh persen). c. Dana Alokasi Umum. d. Dana Alokasi Khusus. (2) Pembagian Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Selain Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Aceh mendapat tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi yang merupakan bagian dari penerimaan Pemerintah Aceh, yaitu: a. bagian dari pertambangan minyak sebesar 55% (lima puluh lima persen); dan b. bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40% (empat puluh persen).

Pasal 182 (1) Pemerintah Aceh berwenang mengelola tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3).