3) bagian dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21) sebesar 20% (dua puluh persen). b. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari hidrokarbon dan sumber daya alam lain, yaitu: 1) bagian dari kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen); 2) bagian dari perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen); 3) bagian dari pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen); 4) bagian dari pertambangan panas bumi sebesar 80% (delapan puluh persen); 5) bagian dari pertambangan minyak sebesar 15% (lima belas persen); dan 6) bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 30% (tiga puluh persen). c. Dana Alokasi Umum. d. Dana Alokasi Khusus. (2) Pembagian Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Selain Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Aceh mendapat tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi yang merupakan bagian dari penerimaan Pemerintah Aceh, yaitu: a. bagian dari pertambangan minyak sebesar 55% (lima puluh lima persen); dan b. bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40% (empat puluh persen).
Pasal 182 (1) Pemerintah Aceh berwenang mengelola tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3).