Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. iuran peserta;
  2. hasil investasi;
  3. pengalihan dari Dana Pensiun lain.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
  1. Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun harus dilakukan pengurus sesuai dengan:
    1. arahan investasi yang digariskan oleh pendiri; dan
    2. ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, arahan investasi ditetapkan oleh pendiri bersama dewan pengawas.
  3. Arahan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah, dan perubahan dimaksud wajib disampaikan ke pada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya perubahan.
  4. Dengan persetujuan pendiri dan dewan pengawas, pengelolaan kekayaan Dana Pensiun dapat dialihkan oleh pengurus kepada lembaga keuangan yang memenuhi ketentuan Menteri.
  5. Kekayaan Dana Pensiun yang disimpan pada penerima titipan hanya dapat ditarik atau dialihkan atas perintah pengurus.
  6. Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan pengurus dengan membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa, yang selanjutnya bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran dimaksud.
  7. Pengurus dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti wajib mengalihkan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada perusahaan asuransi jiwa yang dipilih oleh peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun.