Halaman:UU Nomor 11 Tahun 1992.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan olch Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
  2. Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun normal berhak mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Dipercepat dengan ketentuan:
    1. berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal; atau
    2. dalam keadaan cacat sebagai mana dimaksud dalam Undang-undang ini.
  3. Nilai Manfaat Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya harus sama dengan nilai sekarang dari Pensiun Ditunda.
  4. Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia maksimum peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal, dengan ketentuan bahwa batas usia maksimum dimaksud sesuai dengan usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.

Pasal 28
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kelima
Kekayaan Dana Pensiun dan Pengelolaannva


Pasal 29
Kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari:
  1. iuran pemberi kerja;