Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.
- Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
|
- Pengaturan Bea Meterai dilaksanakan berdasarkan asas:
- kesederhanaan;
- efisiensi;
- keadilan;
- kepastian hukum; dan
- kemanfaatan.
- Pengaturan Bea Meterai bertujuan untuk:
- mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera;
- memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai;
- menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
- menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil; dan
- menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
|