Halaman:UU Nomor 10 Tahun 2020.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 4 -


BAB II
OBJEK, TARIF, DAN SAAT TERUTANG BEA METERAI


Bagian Kesatu
Objek Bea Meterai

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
  1. Bea Meterai dikenakan atas:
    1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
    2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
  2. Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
    1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
    2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
    3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
    4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
    7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
      1. menyebutkan penerimaan uang; atau
      2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
      dan