Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Penetapan Desa dan Desa Adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi
Aset Desa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 117
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 118
Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini
tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.
Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti
ketentuan Undang-Undang ini.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada
pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis
masa keanggotaanya.
Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan
Desa mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.
Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai
negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai
ditetapkan penempatannya yang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.