Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/62

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa;
  2. mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa;
  3. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  4. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
  5. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
  6. melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
  7. melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
  8. melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-Desa; dan
  9. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 116
  1. Desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap diakui sebagai Desa.
  2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.