Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan
untuk Desa;
mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan
pendayagunaan Aset Desa;
melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
memberikan penghargaan atas prestasi yang
dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga
kemasyarakatan, dan lembaga adat;
melakukan upaya percepatan pembangunan
perdesaan;
melakukan upaya percepatan Pembangunan Desa
melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan,
dan bantuan teknis;
melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan
lembaga kerja sama antar-Desa; dan
memberikan sanksi atas penyimpangan yang
dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 116
Desa yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini
berlaku tetap diakui sebagai Desa.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan
Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa
Adat di wilayahnya.