Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. akuntabilitas;
  2. efektivitas dan efisiensi;
  3. kearifan lokal;
  4. keberagaman; dan
  5. partisipatif.


Bagian Kesatu
Pemerintah Desa

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.


Bagian Kedua
Kepala Desa

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
  1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
    1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
    3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    4. menetapkan Peraturan Desa;
    5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    6. membina kehidupan masyarakat Desa;
    7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;